Skip to main content

SEJARAH KEISTIMEWAAN KOTA YOGYAKARTA

Tugu Yogyakarta
Tugu Yogyakarta
Dahulu sebelum Indonesia merdeka, dan masih berada dibawah masa pendudukan Kolonial Hindia Belanda. Kota Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri yang disebut dengan Zelfbestuurlandschappen / Daerah Swapraja, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kota ini didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang diberi gelar dengan sebutan  Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, Sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo yang merupakan Saudara Sultan Hamengku Buwono II yang disebut Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pada saat itu Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan. Kesultanan dan Pakualaman di beri hak untuk mengatur Pemerintahan atau rumah tangganya sendiri. hal tersebut di nyatakan dalam sebuah kontrak politik. yaitu dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Kiprah kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, Semenjak Masa Pemerintahan Kolonial Hidia Belanda, Masa Penjajahan Inggris, Hingga Ke masa Pendudukan Jepang di Nusantara. Saat Jepang meninggalkan Indonesia dan Indonesia Baru Merdeka, Kota Yogyakarta yang terdapat dua kerajaan Yaitu Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan  Kadipaten Pakualaman telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya, wilayah dan penduduknya. Namun Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Raja Kesultanan Ngayogyakarta yaitu  Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kadipaten Pakualaman Sri Paku Alam VIII menyatakan, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara Indonesia, bergabung menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII diangkat menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal tersebut Termuat dalam:
1.      Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI.
2.            Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
3.         Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).
Dalam perjalanan sejarah berikutnya Daerah Istimewa Yogyakarta disebut sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 pernah dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010. Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

Dalam momen perayaan Idul Adha selain shalat Idul Adha adalah pada saat menyembelih hewan untuk kurban. Rukun menyembelih di antaranya : 1.     Yang Memotong/Menyembelih Hewan Laki-laki baligh dan beragama Islam. 2.    Hewan yang disembelih adalah Hewan yang halal, baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya Bukan Binatang hasil Mencuri atau Menipu. 3.  Alat penyembelih/Pemotong Seperti Pisau/Golok/Parang harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang tersebut.  Sehingga tidak terlalu menderita sewaktu disembelih/potong. 4.   Tujuan penyembelihan/pemotongan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara Proses Penyembelihan Hewan Qurban Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban 1.    Menggunakan Parang/Golok yang tajam, semakin tajam Golok/parangnya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya All

Peraturan Online Google AdSense

Peraturan Online Google AdSense Perubahan terakhir pada tanggal 2013-11-02.         1.       Selamat Datang ke AdSense! Terima kasih atas minat anda pada layanan pencarian dan periklanan kami (“ Layanan ”)! Dengan menggunakan Layanan kami, anda telah menyetujui untuk mematuhi peraturan ini (“ Peraturan AdSense ”),  Kebijakan Program AdSense dan   Panduan Google Branding  (secara bersama-sama disebut sebagai “ Perjanjian ”). Apabila terdapat pertentangan antar Perjanjian, khusus terhadap pertentangan tersebut, Peraturan AdSense yang akan berlaku. Harap membaca Perjanjian ini dengan teliti. Sebagaimana digunakan dalam Perjanjian, kata-kata “anda” atau “penerbit” berarti perorangan atau badan yang menggunakan Layanan (dan/atau perorangan, badan atau badan penerus, agen atau jaringan yang bertindak atas nama anda), “kami,” “kita” atau “Google” berarti Google Asia Pacific Pte. Ltd., dan “para pihak” berarti anda dan Google. 2.       Akses Layanan; Akun AdSense Dalam meng