HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakah hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, Mustafa Kamal
Pasha(2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai
anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil
tuhan(Gazalli, 2004).
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, Yaitu :
a.
Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat
manusia, bahwa kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua
manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan
sebagainya, dan
b.
Landasan yang kedua dan lebih dalam, yakni Tuhan
menciptakan manusia.
Jika Hak Asasi Manusia belum dapat di tegakkan maka akan terus terjadi
pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat,
bangsa, dan pemerintah suatu negara.
Secara definitif hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki atas
sesuatu diluar dirinya(Suria Kusuma, 1986) kebalikan dari hak adalah kewajiban
yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk menagakui kekuasaan itu.
Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan “right of man” untuk menggantikan “natural Rights” karna istilah Rights Of Man tidak mencakup Rights Of Wowan maka oleh Eleanor
Roosevelt diganti dengan istilah Human
Rights yang lebih universal dan netral(Gazalli, 2004)
Istilah Natural Rights berasal
dari konsep Jhon Locke ( 1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John
Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli belum bernegara ( State Of Nature) memiliki hak-hak
dasar perorangan yang alami. Hak alamiah
itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik, setelah bernegara,
hak dasar itu tidak lenyap, tetapi justru harus di jamin dalam kehidupan
bernegara.
Comments
Post a Comment